Published: 3:03:00 PM
Pernah
mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika
kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai
biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat apa ???
Yups,
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan,
secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola
oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh
hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk
motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb.
Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat
yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi
jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan
oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No
36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2.
Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari
pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari
dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3.
Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan &
pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan
Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4.
Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak
terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan
sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh
ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi
tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban
kecelakaan.
Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya...
SEBARKAN INFO INI!!


0 Comments